MAKALAH
Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pengawas Sekolah
DOSEN
PEMBIMBING
Abdul
Goffar, M.Pd.I
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENGEMBANGAN PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun Oleh :
3 MPI B
Hosniatil Hasanah ( 201691200070 )
Itail
Haqiqah ( 201691200073 )
Indah
Noviah ( 201601200074 )
Lindasari ( 201601200075 )
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AT-TAQWA BONDOWOSO
Jl. HOS. Cokroaminoto Kademangan – Bondowoso
TAHUN AKADEMIK 2017-2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas segala limpahan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “ Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah ”.
Dalam penyusunan makalah atau materi ini, tidak sedikit
hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, bimbingan orang tua,
teman-teman dan guru. Sehingga, kendala- kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STAI
At-taqwa Bondowoso.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A. Pengertian Pengawas Sekolah .................................................................... 2
B. Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah
....................................................... 3
C. Kompetensi Pengawas Sekolah ................................................................. 5
D. Kode Etik Pengawas Sekolah..................................................................... 9
E. Tugas Pokok Pengawas Sekolah.............................................................. 10
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 12
A. Kesimpulan............................................................................................... 12
B. Saran....................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Salah
satu fungsi dari manajemen ialah pengawasan. Pengawasan merupakan langkah
pengendalian agar pelaksanaan dapat sesuai dengan rencana serta untuk
memastikan bahwa tujuan telah tercapai. Rencana merupakan patokan atau kriteria
agar pengawasan dapat terlaksana dengan efektif. Pengawasan sekolah diperlukan
untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah dalam mengelola lembaga pendidikan
dan mengevaluasi kinerja guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Hal tersebut
dilakukan agar perkembangan mutu sekolah bergerak kearah yang lebih baik.
Pengawasan juga dapat dikatakan sebagai kegiatan monitoring pelaksanaan
pendidikan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan
berlangsung sesuai dengan rencana. Sementara itu, pengawasan dapat pula
diartikan sebagai pemberian balik dan tindak lanjut atas pembandingan antara
hasil yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan tindakan pelurusan
apabila terjadi penyimpangan. Pengawasan dilakukan oleh seorang pengawas.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pengawas sekolah?
2. Bagaimana
kualifikasi pengawas sekolah?
3. Bagaimana kompetensi pengawas sekolah?
4. Bagaimana
kode etik pengawas sekolah?
5. Bagaimana
tugas pokok pengawas sekolah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian pengawas sekolah.
2. Untuk
mendeskripsikan kualifikasi pengawas sekolah.
3. Untuk
mengetahui kompetensi pengawas sekolah.
4. Untuk
mengetahui kode etik pengawas sekolah.
5. Untuk
mengetahui tugas pokok pengawas sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengawas Sekolah
Pengawas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah
orang yang mengawasi. Pengawas adalah guru yang berstatus pegawai negeri sipil
yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang
berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademi dan pengawasan manajerial
pada satuan pendidikan/sekolah.[1]
Pengawas sekolah adalah jabatan profesional. Oleh
sebab itu, jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi
pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas professional, diperlukan pendidikan
profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan
pendidikan/sekolah.[2]
Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dipimpin oleh seorang koordinator
pengawas (Korwas sekolah).
Jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan
profesi tersendiri yang tidak dapat diartikan sebagai kelanjutan profesi guru.
Untuk menjadi pengawas sekolah, seseorang harus menjadi guru atau kepala
sekolah, setidaknya pernah menjadi guru. Dengan demikian, pengawas sekolah
dapat memahami apa yang dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh guru dan kepala
sekolah.
Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan
terhadap dua hal yang sangat penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu
terhadap proses pendidikan dan pengelolaan sekolah. Proses pendidikan terkait
erat dengan dengan kegiatan pengembangan potensi kognitif, afektif dan
psikomotorik siswa. Sementara pengelolaan sekolah berkaitan dengan pengaturan
dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien. Dari sini
terlihat bahwa pengawas sekolah memiliki peran yang strategis dalam proses dan
hasil pendidikan yang bermutu.
Untuk diangkat sebagai pengawas sekolah, seseorang
harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Permendiknas No 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menetapkan kualifikasi dan kompetensi
yang harus dimiliki pengawas sekolah.[3]
B. Standar
Kualifikasi Pengawas Sekolah
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh sesuatu ,
keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan dan
sebagainya). Kualifikasi adalah ijazah jenjang pendidikan yang harus dimiliki
oleh pengawas sesuai dan sejenis, jenjang dan satuan pendidikan formal yang
harus dipenuhi oleh seorang pengawas.[4]
Kualifikasi tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pengawas
TK/RA dan SD/MI
a. Berpendidikan
minimal S1 atau diploma (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi yang
terakreditasi.
b. Guru
TK/RA bersertifikasi pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja
minimal 8 tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja
minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA. Sementara guru SD/MI
bersertifikasi pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 8
tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4
tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI.
c. Memiliki
pangkat minimal penata, golongan ruang III/c.
d. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas di satuan
pendidikan.
e. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah.
f.
Lulus seleksi pengawas
satuan pendidikan.
2. Pengawas
SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK
a. Memiliki
pendidikan minimal magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1)
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b. Guru
SMP/MTS bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTS dengan pengalaman kerja
minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTS atau kepala
sekolah SMP/MTS dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMP/MTS.
Pada SMA/MA, guru
SMA/MA bersertifikst pendidik sebagai guru SMA/MA dengan pengalaman kerja
minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala
sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMA/MA.
Sementara SMK/MAK, guru
SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja
minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala
sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMK/MAK.
c. Memiliki
pangkat minimal penata, golongan III/c.
d. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas di satuan
pendidikan.
e. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah.
f.
Lulus seleksi
pengawas satuan pendidikan.[5]
Dua
fokus perhatian dari kualifikasi ini adalah bahwa pengawas semestinya memiliki
latar belakang pendidikan kepengawasan karena mereka diberi tanggung jawab
merancang, melaksanakan, memonitor dan menilai program kepengawasan yang
membutuhkan kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain adalah pengawas telah
mengikuti pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan adanya STTPL.[6]
C. Kompetensi
Pengawas Sekolah
Kompetensi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
ialah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).
Kompetensi pengawas sekolah merupakan seperangkat
kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap maupun keterampilan yang dituntut untuk
jabatan professional sebagai pengawas. Seperangkat kemampuan, yang harus
dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di
sekolah, kurikulum, tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kompetensi pengawas berarti, kesesuaian antara kemampuan, kecakapan,
dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan yang
mumpuni dalam melaksanakan tugas berkat dengan aktivitas-aktivitas yang menjadi
tanggung jawabnya sebagai pengawas. Dengan demikian, kompetensi pengawas
merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan dan keyakinan yang dimiliki pengawas
dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah.
Kompetensi tersebut berupa tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Tingkah
laku yang dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sebelumnya.
Salah satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan
pengawasan ialah perilaku supervisor sendiri. Factor manusia di belakang tugas
mempunyai pengaruh besar dalam keberhasilan misi pengawasan. Pengawasan yang
berhasil pada mereka yang dapat melaksanakan tugasnya berkenaan dengan diri
pengawasan (orang di dalam pengawasan). Ia memiliki sifat-sifat kepribadian
yang diterima dalam pergaulan sesama kerabat kerja. Ia memiliki sifat-sifat
yang sesuai dengan prosfesi supervisor dan ia dpat menjaga etik pekerjaannya.
Melalui sifatnya ini bisa dinilai atau dievaluasi kompetensi pengawas tersebut.
Pengawas
sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi yang dibutuhkan dalam menunaikan
tugasnya. Kompetensi pengawas ialah kemampuan yang merupakan akumulasi dari
sejumlah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut dalam jabatan
sebagai pengawas. Kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah, mencakup
kompetensi kepribadian, kompetensi supervise manajerial, kompetensi supervise
akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan,
dan kompetensi sosial. Kompetensi tersebut sangat bermanfaat untuk melakukan
pengawasan fungsional.
1. Kompetensi
kepribadian
a. Memiliki
tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
b. Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
c. Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
d. Menumbuhkan
motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholders pendidikan.
2. Kompetensi
supervisi manajerial
a. Menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah.
b. Menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi misi tujuan dan program pendidikan di
sekolah.
c. Menyusun
metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi kepengawasan di sekolah.
d. Menyusun
laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program
pengawasan berikutnya disekolah.
e. Membina
kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
f.
Membina kepala
sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
g. Mendorong
guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di seklah.
h. Memantau
pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk
membantu kepala sekolah dan mempersiapkan akreditasi sekolah.
3. Kompetensi
supervisi akademik
a. Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap
bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag
relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
b. Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran bimbingan pada tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata
pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis
maupun kejuruan.
c. Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran
di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun
kejuruan, berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar,
dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
d. Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag
relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
e. Membimbing
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di
sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
f.
Membimbing guru
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan
atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang
pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di
sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
g. Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan
dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata
pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis
maupun kejuruan.
h. Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag
relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
4. Kompetensi
evaluasi pendidikan
a. Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di
sekolah.
b. Membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di
SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun
kejuruan.
c. Menilai
kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok
dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di
SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun
kejuruan.
d. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di
SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun
kejuruan.
e. Membina
guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di
SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun
kejuruan.
f.
Mengolah dan
menganalis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf
sekolah.
5. Kompetensi
penelitian pengembangan
a. Menguasai
berbagai pendekatan, jenis dan metode penilaian dalam pendidikan.
b. Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik keperluan tugas pengawasan
maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c. Menyusun
proposal penelitian pendidikan, baik proposal penilaian kualitatif maupun
kuantitatif.
d. Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk memecahkan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
e. Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan, baik data kualitatif maupun
kuantitatif.
f.
Menulis karya
tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan
memanfaatkkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g. Menyusun
pedoman/panduan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
kepengawasan di sekolah.
h. Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan
maupun pelaksanaannya di sekolah.
6. Kompetensi
sosial
a. Bekerja
sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas diri untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Aktif
dalam kegiatan asosiasi pengawasan satuan pendidikan.[7]
Komponen
pengawas sekolah secara rinci ialah sebagai berikut.
1. Mampu
menyusun program pengawasan sekolah.
2. Mampu
menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mampu
mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan.
4. Mampu
menganalisis hasil bimbingan dari siswa, guru dan sumber daya pendidikan.
5. Mampu
membina guru dan stakeholders lain di sekolah.
6. Mampu
menyusun laporan dan evaluasi pengawasan.
7. Mampu
melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain pembelajaran dan bimbingan.
8. Mampu
mengevaluasi hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.[8]
D. Kode
Etik Pengawas Sekolah
1. Dalam
melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Merasa
bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah.
3. Memiliki
pengabdian yang tinggi dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
4. Bekerja
dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
5. Menjaga
citra dan nama baik selaku Pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas
sekolah.
6. Memiliki
disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah.
7. Mampu
menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani.
8. Sigap
dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi aparat binaannya.
9. Memiliki
rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi baik terhadap aparat binaan maupun
terhadap sesama pengawas sekolah.[9]
E. Tugas
Pokok Pengawas Sekolah
Menurut Permen PAN dan RB No.21 Tahun
2010 Pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manjerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
Pada intinya, tugas pokok pengawas
sekolah, antara lain:
1. Menyusun
program pengawasan sekolah.
2. Memantau
pelaksanaan delapan standar.
3. Menilai
administrasi, akademis dan fungsional.
4. Melakukan
pengawasan di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tugas
pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan
kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.
Mengacu
pada SK Menpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan
Angka Kreditnya, keputusan bersama Mendikbud Nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor
020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsioanl Pengawas
Sekolah dan angka Kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.[10]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawas sekolah adalah jabatan
profesional. Oleh sebab itu, jabatan pengawas sekolah harus melalui program
pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas professional,
diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi
pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas
sekolah dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas sekolah).
Kualifikasi pengawas sekolah secara
umum, yaitu: memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c, berusia
maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pernah
menyandang predikat guru atau kepala sekolah berprestasi, lulus seleksi
pengawas satuan pendidikan, dan menempuh pendidikan profesi pengawas.
Dan kompetensi pengawas ialah sebagai
berikut, mampu menyusun program pengawasan sekolah, mampu menilai hasil belajar
atau bimbingan siswa dan kemampuan guru, mampu mengumpulkan dan mengolah data
sumber daya pendidikan, mampu menganalisis hasil bimbingan dari siswa, guru dan
sumber daya pendidikan, mampu membina guru dan stakeholders lain di sekolah,
mampu menyusun laporan dan evaluasi pengawasan, mampu melaksanakan pembinaan
lainnya di sekolah selain pembelajaran dan bimbingan, dan mampu mengevaluasi
hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.
Kode Etik Pengawas Sekolah, yaitu: Dalam
melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Merasa bangga mengemban tugas
sebagai pengawas sekolah, Memiliki pengabdian yang tinggi dalam tugasnya
sebagai pengawas sekolah, Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya
sebagai pengawas sekolah, Menjaga citra dan nama baik selaku Pembina dalam
melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah, Memiliki disiplin yang tinggi dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah, Mampu menampilkan
keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani, Sigap dan terampil
untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat
binaannya dan Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi baik terhadap
aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.
Menurut Permen PAN dan RB No.21 Tahun
2010 Pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manjerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
B. Saran
Dari beberapa penjelasan
di atas tentang penulisan “ Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah“ pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan
rangkaian kalimat.
Penyusunan makalah ini menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis makalah ini mengharap kepada para
pembaca mahasiswa dan dosen pembimbing mata kuliah ini terdapat kritik dan saran yang
sifatnya membangun dalam terselesainya makalah yang selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Barnawi.
Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta:
AR-RUZZ MEDIA.
Engkoswara.
2012. Administrasi Pendidikan. Bandung: ALFABETA.
Kompri,
M. Pd. I. 2016. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.
http://www.Fakhmadsudrajat.wordpress.com/kualifikasi-pengawas-sekolah.html.
Diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 12.07
[1] Barnawi. Mohammad
Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 12.
[3]
Barnawi. Mohammad Arifin.
2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 12.
Diakses pada tanggal 24
November 2017 pukul 12.07
[5] Barnawi. Mohammad
Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ
MEDIA. Hal 13.
[7] Barnawi. Mohammad
Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ
MEDIA. Hal 15.
[9] Barnawi. Mohammad
Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ
MEDIA. Hal 59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar