Minggu, 12 Mei 2019

Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah


MAKALAH
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah

DOSEN PEMBIMBING
Abdul Goffar, M.Pd.I




MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENGEMBANGAN PROFESI KEPENDIDIKAN

Disusun Oleh : 3 MPI B
Hosniatil Hasanah        ( 201691200070 )
Itail Haqiqah                 ( 201691200073 )
          Indah Noviah                ( 201601200074 )
Lindasari                       ( 201601200075 )


MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AT-TAQWA BONDOWOSO
Jl. HOS. Cokroaminoto Kademangan – Bondowoso
TAHUN AKADEMIK 2017-2018
 




KATA PENGANTAR

              Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas segala limpahan rahmat serta karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah ”.
Dalam penyusunan makalah atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, bimbingan orang tua, teman-teman dan guru. Sehingga, kendala- kendala yang penulis hadapi teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STAI At-taqwa Bondowoso.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I  PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.   Latar Belakang........................................................................................... 1
B.   Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.   Tujuan Penulisan........................................................................................ 1
         BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.     Pengertian Pengawas Sekolah .................................................................... 2
B.     Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah ....................................................... 3
C.     Kompetensi Pengawas Sekolah ................................................................. 5
D.     Kode Etik Pengawas Sekolah..................................................................... 9
E.      Tugas Pokok Pengawas Sekolah.............................................................. 10
BAB III PENUTUP....................................................................................... 12
A.     Kesimpulan............................................................................................... 12
B.     Saran....................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 14



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Salah satu fungsi dari manajemen ialah pengawasan. Pengawasan merupakan langkah pengendalian agar pelaksanaan dapat sesuai dengan rencana serta untuk memastikan bahwa tujuan telah tercapai. Rencana merupakan patokan atau kriteria agar pengawasan dapat terlaksana dengan efektif. Pengawasan sekolah diperlukan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah dalam mengelola lembaga pendidikan dan mengevaluasi kinerja guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Hal tersebut dilakukan agar perkembangan mutu sekolah bergerak kearah yang lebih baik. Pengawasan juga dapat dikatakan sebagai kegiatan monitoring pelaksanaan pendidikan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai dengan rencana. Sementara itu, pengawasan dapat pula diartikan sebagai pemberian balik dan tindak lanjut atas pembandingan antara hasil yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan tindakan pelurusan apabila terjadi penyimpangan. Pengawasan dilakukan oleh seorang pengawas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pengawas sekolah?
2.      Bagaimana kualifikasi pengawas sekolah?
3.      Bagaimana  kompetensi pengawas sekolah?
4.      Bagaimana kode etik pengawas sekolah?
5.      Bagaimana tugas pokok pengawas sekolah?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian pengawas sekolah.
2.      Untuk mendeskripsikan kualifikasi pengawas sekolah.
3.      Untuk mengetahui kompetensi pengawas sekolah.
4.      Untuk mengetahui kode etik pengawas sekolah.
5.      Untuk mengetahui tugas pokok pengawas sekolah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah orang yang mengawasi. Pengawas adalah guru yang berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademi dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/sekolah.[1]
Pengawas sekolah adalah jabatan profesional. Oleh sebab itu, jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas professional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah.[2] Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas sekolah).
Jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan profesi tersendiri yang tidak dapat diartikan sebagai kelanjutan profesi guru. Untuk menjadi pengawas sekolah, seseorang harus menjadi guru atau kepala sekolah, setidaknya pernah menjadi guru. Dengan demikian, pengawas sekolah dapat memahami apa yang dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh guru dan kepala sekolah.
Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan terhadap dua hal yang sangat penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu terhadap proses pendidikan dan pengelolaan sekolah. Proses pendidikan terkait erat dengan dengan kegiatan pengembangan potensi kognitif, afektif dan psikomotorik siswa. Sementara pengelolaan sekolah berkaitan dengan pengaturan dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien. Dari sini terlihat bahwa pengawas sekolah memiliki peran yang strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu.  
Untuk diangkat sebagai pengawas sekolah, seseorang harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menetapkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah.[3]

B.     Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh sesuatu , keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan dan sebagainya). Kualifikasi adalah ijazah jenjang pendidikan yang harus dimiliki oleh pengawas sesuai dan sejenis, jenjang dan satuan pendidikan formal yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas.[4]
Kualifikasi tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Pengawas TK/RA dan SD/MI
a.       Berpendidikan minimal S1 atau diploma (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
b.      Guru TK/RA bersertifikasi pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA. Sementara guru SD/MI bersertifikasi pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI.
c.       Memiliki pangkat minimal penata, golongan ruang III/c.
d.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas di satuan pendidikan.
e.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.        Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.



2.      Pengawas SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK
a.       Memiliki pendidikan minimal magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b.      Guru SMP/MTS bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTS dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTS atau kepala sekolah SMP/MTS dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTS.
Pada SMA/MA, guru SMA/MA bersertifikst pendidik sebagai guru SMA/MA dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA.
Sementara SMK/MAK, guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK.
c.       Memiliki pangkat minimal penata, golongan III/c.
d.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas di satuan pendidikan.
e.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.        Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.[5]

Dua fokus perhatian dari kualifikasi ini adalah bahwa pengawas semestinya memiliki latar belakang pendidikan kepengawasan karena mereka diberi tanggung jawab merancang, melaksanakan, memonitor dan menilai program kepengawasan yang membutuhkan kemampuan manajemen pendidikan. Hal yang lain adalah pengawas telah mengikuti pendidikan kedinasan dengan dibuktikan dengan adanya STTPL.[6]

C.     Kompetensi Pengawas Sekolah
Kompetensi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).
Kompetensi pengawas sekolah merupakan seperangkat kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap maupun keterampilan yang dituntut untuk jabatan professional sebagai pengawas. Seperangkat kemampuan, yang harus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, kurikulum, tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetensi pengawas berarti, kesesuaian antara kemampuan, kecakapan, dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas berkat dengan aktivitas-aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas. Dengan demikian, kompetensi pengawas merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan dan keyakinan yang dimiliki pengawas dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah. Kompetensi tersebut berupa tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Tingkah laku yang dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sebelumnya.
Salah satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan pengawasan ialah perilaku supervisor sendiri. Factor manusia di belakang tugas mempunyai pengaruh besar dalam keberhasilan misi pengawasan. Pengawasan yang berhasil pada mereka yang dapat melaksanakan tugasnya berkenaan dengan diri pengawasan (orang di dalam pengawasan). Ia memiliki sifat-sifat kepribadian yang diterima dalam pergaulan sesama kerabat kerja. Ia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan prosfesi supervisor dan ia dpat menjaga etik pekerjaannya. Melalui sifatnya ini bisa dinilai atau dievaluasi kompetensi pengawas tersebut.
Pengawas sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi yang dibutuhkan dalam menunaikan tugasnya. Kompetensi pengawas ialah kemampuan yang merupakan akumulasi dari sejumlah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut dalam jabatan sebagai pengawas. Kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah, mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi supervise manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Kompetensi tersebut sangat bermanfaat untuk melakukan pengawasan fungsional.
1.      Kompetensi kepribadian
a.       Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
b.      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
c.       Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
d.      Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholders pendidikan.
2.      Kompetensi supervisi manajerial
a.       Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
b.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi misi tujuan dan program pendidikan di sekolah.
c.       Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepengawasan di sekolah.
d.      Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya disekolah.
e.       Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
f.        Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
g.       Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di seklah.
h.       Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dan mempersiapkan akreditasi sekolah.

3.      Kompetensi supervisi akademik
a.       Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
b.      Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran bimbingan pada tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
c.       Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan, berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
d.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
e.       Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
f.        Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
g.       Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
h.       Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.


4.      Kompetensi evaluasi pendidikan
a.       Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah.
b.      Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
c.       Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
d.       Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
e.       Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA, mata pelajaran di SD/MI, mata pelajaran yag relevan di sekolah menengah yang sejenis maupun kejuruan.
f.        Mengolah dan menganalis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
5.      Kompetensi penelitian pengembangan
a.       Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penilaian dalam pendidikan.
b.      Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c.       Menyusun proposal penelitian pendidikan, baik proposal penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
d.      Melaksanakan penelitian pendidikan untuk memecahkan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
e.       Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan, baik data kualitatif maupun kuantitatif.
f.        Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g.       Menyusun pedoman/panduan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas kepengawasan di sekolah.
h.       Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
6.      Kompetensi sosial
a.       Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b.      Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawasan satuan pendidikan.[7]

Komponen pengawas sekolah secara rinci ialah sebagai berikut.
1.      Mampu menyusun program pengawasan sekolah.
2.      Mampu menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mampu mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan.
4.      Mampu menganalisis hasil bimbingan dari siswa, guru dan sumber daya pendidikan.
5.      Mampu membina guru dan stakeholders lain di sekolah.
6.      Mampu menyusun laporan dan evaluasi pengawasan.
7.      Mampu melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain pembelajaran dan bimbingan.
8.      Mampu mengevaluasi hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.[8]

D.     Kode Etik Pengawas Sekolah
1.      Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah.
3.      Memiliki pengabdian yang tinggi dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
4.      Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
5.      Menjaga citra dan nama baik selaku Pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah.
6.      Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah.
7.      Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani.
8.      Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya.
9.      Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.[9]

E.      Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Menurut Permen PAN dan RB No.21 Tahun 2010 Pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manjerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain:
1.      Menyusun program pengawasan sekolah.
2.      Memantau pelaksanaan delapan standar.
3.      Menilai administrasi, akademis dan fungsional.
4.      Melakukan pengawasan di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.
Mengacu pada SK Menpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, keputusan bersama Mendikbud Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsioanl Pengawas Sekolah dan angka Kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.      Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.      Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.[10]



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Pengawas sekolah adalah jabatan profesional. Oleh sebab itu, jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas professional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas sekolah). 
Kualifikasi pengawas sekolah secara umum, yaitu: memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III/c, berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pernah menyandang predikat guru atau kepala sekolah berprestasi, lulus seleksi pengawas satuan pendidikan, dan menempuh pendidikan profesi pengawas.
Dan kompetensi pengawas ialah sebagai berikut, mampu menyusun program pengawasan sekolah, mampu menilai hasil belajar atau bimbingan siswa dan kemampuan guru, mampu mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, mampu menganalisis hasil bimbingan dari siswa, guru dan sumber daya pendidikan, mampu membina guru dan stakeholders lain di sekolah, mampu menyusun laporan dan evaluasi pengawasan, mampu melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain pembelajaran dan bimbingan, dan mampu mengevaluasi hasil pengawasan dari seluruh sekolah yang diawasinya.
Kode Etik Pengawas Sekolah, yaitu: Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah, Memiliki pengabdian yang tinggi dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah, Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah, Menjaga citra dan nama baik selaku Pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah, Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah, Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani, Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya dan Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.
Menurut Permen PAN dan RB No.21 Tahun 2010 Pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manjerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

B.     Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang penulisan “ Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat. Penyusunan makalah ini menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis makalah ini mengharap kepada para pembaca mahasiswa dan dosen pembimbing mata kuliah ini terdapat kritik dan saran yang sifatnya membangun dalam terselesainya makalah yang selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.
Engkoswara. 2012. Administrasi Pendidikan. Bandung: ALFABETA.
Kompri, M. Pd. I. 2016. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.
http://www.Fakhmadsudrajat.wordpress.com/kualifikasi-pengawas-sekolah.html. Diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 12.07



[1] Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta:   AR-RUZZ MEDIA. Hal 12.
[2] Kompri, M. Pd. I. 2016. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 279.
[3] Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta:   AR-RUZZ MEDIA. Hal 12.
Diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 12.07
[5] Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 13.
[6] Engkoswara. 2012. Administrasi Pendidikan. Bandung: ALFABETA. Hal 227.

[7] Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 15.
[8] Kompri, M. Pd. I. 2016. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 293.
[9] Barnawi. Mohammad Arifin. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 59.
[10] Kompri, M. Pd. I. 2016. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. Hal 285.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar